M Kamil Nizam – Tanggung jawab jika melakukan kesalahan
Jika saya lalai dan berbuat kesalahan yang merugikan negara dan rakyat, maka saya akan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada rakyat, menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku, serta memperbaiki kesalahan agar tidak terulang kembali.
Tugas saya sebagai pejabat pemerintah
Tugas saya sebagai pejabat pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 5:
1. Memasyarakatkan Ketetapan MPR.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan UUD 1945.
4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
Ketaatan terhadap hukum
Dan saya akan menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 2 Ayat (3) yang berbunyi:
“Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!