Syahrul Ramadhan – Program-program saya yaitu
1.Mempercepat penyelesaian perkara (rechtsvinding yang cepat, sederhana, dan biaya ringan) agar rakyat cepat memperoleh keadilan.
2.Meningkatkan kualitas putusan hakim melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan penguasaan teknologi informasi (e-court dan e-litigasi).
Menegakkan prinsip kebebasan hakim (independence of judiciary) dan menjadikan putusan hakim yang bersih serta bermartabat sebagai tolok ukur keadilan bagi peradilan di seluruh Indonesia.
Bagi saya demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hukum, bukan menurut kehendak penguasa semata.
Dan negara menurut saya adalah suatu organisasi kekuasaan yang mempunyai empat unsur: rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat , serta diakui oleh negara lain.
Jika saya lalai dan berbuat kesalahan serta merugikan negara dan rakyat, maka saya akan
Bersedia dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas saya sebagai pejabat pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam UU
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, yaitu:
1.Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan terhadap undang-undangan, serta mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 10 jo. UUD 1945 Pasal 24A ayat (1)).
2.Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian hakim di badan peradilan di bawahnya, serta wajib mengawasi penyelenggaraan peradilan di semua badan peradilan di bawahnya (Pasal 11).
3.Berwenang memberikan petunjuk dan arahan, memerintahkan pembetulan, dan membatalkan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak dijadikan contoh (rechtspraak) oleh pengadilan di bawahnya (Pasal 12).
Dan saya akan mentaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!