Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Andai saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, maka saya akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum. ‎Saya akan menjalankan tugas dengan jujur, adil, bertanggung jawab, dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu

Andai saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, maka saya akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum. ‎Saya akan menjalankan tugas dengan jujur, adil, bertanggung jawab, dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu

05 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Salwa – Program-program saya yaitu

‎1.Menegakkan keadilan,Memastikan setiap putusan berdasarkan hukum dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

‎2.Memberantas korupsi,Mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi sesuai kewenangan lembaga terkait.

‎3.Menjaga Independensi Hakim,Memastikan hakim bebas dari tekanan pemerintah, politik, maupun pihak tertentu.

‎4.Melindungi Hak Konstitusional Rakyat,Memastikan hak-hak warga negara yang dijamin UUD 1945 tetap terlindungi.

‎Bagi saya demokrasi adalah…

‎sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk ikut menentukan arah pemerintahan, baik melalui pemilihan umum maupun penyampaian pendapat. Menurut saya, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi keadilan, dan menaati hukum.

‎Dan negara menurut saya adalah…

‎suatu organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat serta memiliki aturan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Menurut saya, negara bukan hanya tempat tinggal masyarakat, tetapi juga harus menjadi tempat yang memberikan perlindungan, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

‎Jika saya lalai dan berbuat kesalahan dan merugikan negara dan rakyat maka saya akan…

‎Saya akan berani mengakui kesalahan, bertanggung jawab atas tindakan saya, dan bersedia menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak akan menggunakan jabatan untuk melindungi diri sendiri. Saya juga akan berusaha memperbaiki kesalahan tersebut dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

‎Tugas saya sebagai pejabat pemerintah sebagai mana yang tertuang dalam UU,pasal,yaitu :

‎1. Menegakkan hukum dan keadilan

‎Dasar hukum: Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

‎Isi: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

‎Tindakan saya: Saya akan memastikan setiap perkara diputuskan secara adil tanpa membedakan kedudukan seseorang.

‎2.Menguji undang-undang terhadap UUD 1945

‎Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

‎Tindakan saya: Saya akan memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap melindungi hak rakyat.

‎3. Menjaga integritas dan kejujuran hakim

‎Dasar hukum: Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.

‎Tindakan saya: Saya akan menjaga kehormatan jabatan, bersikap jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

‎4.Menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan

‎Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.

‎Tindakan saya: Saya akan menjalankan kewenangan MK sesuai ketentuan hukum dan tidak mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pribadi.

‎5. Menjaga kebebasan dan kemandirian peradilan

‎Dasar hukum: Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

‎Tindakan saya: Saya akan menjaga lembaga peradilan agar bebas dari campur tangan pihak luar dan tekanan politik.

‎Dan saya akan menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya,sesuai amanat UUD 1945 pasal 2 ayat (3) yang berbunyi bahwa

‎”Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini