Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Ketika Negara Ikut Mengawasi Penjual Online: Apakah Pajak 0,5% Membebani Pedagang Kecil?

Ketika Negara Ikut Mengawasi Penjual Online: Apakah Pajak 0,5% Membebani Pedagang Kecil?

02 November 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Ketika Negara Ikut Mengawasi Penjual Online: Apakah Pajak 0,5% Membebani Pedagang Kecil?

 

Penulis : Selvi Anjani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Nusantara Bukittinggi)

 

Sekarang, kalau kita membuka Shopee atau Tokopedia, rasanya hampir semua kebutuhan bisa kita temukan di sana. Mulai dari pakaian, makanan, kosmetik, hingga barang-barang kecil untuk kebutuhan sehari-hari. Di balik banyaknya barang yang dijual, ada orang-orang yang sedang berusaha mendapatkan penghasilan. Ada yang sudah memiliki usaha sendiri, tetapi ada juga yang baru mencoba berjualan dari rumah dengan modal seadanya.

 

Bagi sebagian orang, berjualan online mungkin terlihat mudah. Cukup foto barang, unggah ke marketplace, kemudian tinggal menunggu pesanan datang. Padahal, menjalankan usaha tidak sesederhana itu. Penjual harus memikirkan modal, mencari pembeli, mengemas pesanan, hingga menjaga agar dagangannya tetap laku. Belum lagi jika ada barang yang tidak terjual atau keuntungan yang diperoleh ternyata tidak sesuai harapan.

 

Sekarang, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan oleh para penjual online, yaitu mengenai pajak. Pemerintah memiliki aturan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui pihak lain dalam transaksi perdagangan elektronik. Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak terhadap pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

 

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet atau jumlah penjualan. Pemungutan ini dihitung berdasarkan total penjualan, bukan keuntungan bersih yang diterima oleh penjual. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

 

Saat mendengar angka 0,5%, mungkin kita akan berpikir, “Ah, jumlahnya kecil sekali, memangnya apa yang perlu dikhawatirkan?” Namun, coba kita lihat dari sisi orang yang menjalankan usaha. Misalnya, dalam satu bulan seorang penjual memperoleh omzet sebesar Rp10 juta. Pajak yang dipungut adalah Rp50 ribu. Jika dilihat sekilas, jumlah tersebut memang tidak terlalu besar. Namun, dari omzet Rp10 juta itu masih ada biaya untuk membeli barang, pengemasan, layanan marketplace, dan kebutuhan lainnya. Jadi, hasil penjualan yang terlihat besar belum tentu semuanya menjadi keuntungan.

 

Hal seperti inilah yang menurut saya perlu diperhatikan. Kita tidak bisa hanya melihat besarnya pajak, lalu menganggap semua pedagang pasti sanggup membayarnya tanpa kesulitan. Setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda. Ada penjual yang sudah mempunyai banyak pelanggan, tetapi ada juga yang masih berusaha agar dagangannya bisa terjual setiap hari.

 

Sebenarnya, tidak semua penjual online langsung dikenakan pemungutan pajak tersebut. Ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, selama memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Artinya, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum seseorang menganggap dirinya sudah wajib dikenakan pajak 0,5%.

 

Kalau dipikir-pikir, pemerintah tentu memiliki alasan mengapa perdagangan online perlu diatur. Transaksi melalui internet sekarang sudah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi sehari-hari dan jumlahnya juga tidak sedikit. Pemerintah perlu mengawasi kegiatan tersebut agar kewajiban perpajakan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Dasar pemungutannya juga tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945.

 

Saya sendiri tidak menganggap pemungutan pajak ini sebagai sesuatu yang sepenuhnya salah. Bagaimanapun, pajak memang menjadi salah satu kewajiban setiap warga negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, menurut saya, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi pedagang yang masih menjalankan usaha kecil-kecilan. Jangan sampai aturan yang dibuat terlihat mudah bagi pemerintah, tetapi justru membuat orang yang menjalankannya merasa bingung atau terbebani.

 

Coba bayangkan seseorang yang baru mulai berjualan karena ingin membantu perekonomian keluarganya. Mungkin saja ia belum begitu memahami istilah perpajakan, apalagi jika harus membaca aturan yang cukup panjang. Jika informasi mengenai pajak disampaikan dengan bahasa yang sulit dipahami, tentu para penjual bisa merasa kebingungan. Karena itu, pemerintah dan pihak marketplace perlu memberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Penjual perlu mengetahui apakah dirinya termasuk pihak yang dikenakan pajak, bagaimana cara penghitungannya, serta apakah ada pengecualian yang bisa diperoleh.

 

Menurut saya, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga bagaimana usaha masyarakat kecil bisa terus berjalan. Pemerintah memang boleh membuat aturan untuk mengawasi perdagangan online, tetapi jangan sampai melupakan bahwa di balik setiap toko online ada orang yang sedang berusaha mendapatkan penghasilan. Mereka juga memiliki kebutuhan sehari-hari, modal yang harus diputar, serta usaha yang ingin terus dikembangkan. Pajak memang penting, tetapi memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk terus berkembang juga merupakan hal yang tidak kalah penting.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini