Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Andai saya menjadi Hakim Mahkamah Agung Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 dan Pasal 24A, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Andai saya menjadi Hakim Mahkamah Agung Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 dan Pasal 24A, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

05 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Syahrul Ramadhan – Program-program saya yaitu

‎1.Mempercepat penyelesaian perkara (rechtsvinding yang cepat, sederhana, dan biaya ringan) agar rakyat cepat memperoleh keadilan.

‎2.Meningkatkan kualitas putusan hakim melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan penguasaan teknologi informasi (e-court dan e-litigasi).

‎Menegakkan prinsip kebebasan hakim (independence of judiciary) dan menjadikan putusan hakim yang bersih serta bermartabat sebagai tolok ukur keadilan bagi peradilan di seluruh Indonesia.

‎Bagi saya demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hukum, bukan menurut kehendak penguasa semata.

‎Dan negara menurut saya adalah suatu organisasi kekuasaan yang mempunyai empat unsur: rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat , serta diakui oleh negara lain.

‎Jika saya lalai dan berbuat kesalahan serta merugikan negara dan rakyat, maka saya akan

‎Bersedia dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Tugas saya sebagai pejabat pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam UU

‎Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, yaitu:

‎1.Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan terhadap undang-undangan, serta mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 10 jo. UUD 1945 Pasal 24A ayat (1)).

‎2.Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian hakim di badan peradilan di bawahnya, serta wajib mengawasi penyelenggaraan peradilan di semua badan peradilan di bawahnya (Pasal 11).

‎3.Berwenang memberikan petunjuk dan arahan, memerintahkan pembetulan, dan membatalkan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak dijadikan contoh (rechtspraak) oleh pengadilan di bawahnya (Pasal 12).

‎Dan saya akan mentaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini