Fahlan Yaumul Adha – Program yang akan saya lakukan yaitu:
1. Memajukan daerah saya sendiri.
2. Mensejahterakan rakyat.
3. Menjadi wadah untuk aspirasi rakyat.
4. Meningkatkan SDM di tempat saya.
• Bagi saya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Setiap rakyat memiliki hak yang setara dalam menentukan dan mengubah kehidupan mereka.
• Negara menurut saya adalah suatu wilayah yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mewujudkan demokrasi.
• Jika saya lalai dan berbuat kejahatan serta merugikan rakyat, maka saya akan siap untuk mundur.
Tugas saya sebagai pejabat pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu:
Pasal 22D UUD 1945 Ayat (1)
Anggota DPD dapat mengajukan kepada DPR (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya.
Dan saya akan menjalankan tugas dan wewenang saya sesuai amanat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22D Ayat (3), yang berbunyi:
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.”
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!