Anggun Rahayu Yolinasari
Program-program saya yaitu:
1. Undang Undang Perampasan Aset.
Saya akan mendorong agar koruptor tidak hanya dipenjara.Tapi seluruh harta hasil korupsinya dirampas negara dan dikembalikan ke rakyat.Tidak ada lagi koruptor yang keluar penjara tetap kaya raya. Ini bentuk keadilan bagi bangsa.
2. Kedaulatan Hukum dan Keadilan untuk rakyat kecil.
Semua warga negara sama didepan hukum,tanpa pandang jabatan
3. Lindungi Sumber Daya Alam Indonesia
Bagi saya demokrasi adalah:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat berhak bersuara, berhak mengkritik, dan berhak mengawasi pemerintah. Tanpa suara rakyat, tidak ada demokrasi.
Dan negara menurut saya:
Negara adalah rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi, mendidik, dan mensejahterakan rakyatnya, bukan untuk menakut-nakuti rakyatnya.
Jika saya lalai dan berbuat kesalahan dan merugikan negara dan rakyat maka saya akan:
Saya akan bertanggung jawab penuh. Saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya.Saya bersedia diproses secara hukum tanpa perlindungan apapun. Karena jabatan adalah amanah, bukan hadiah.
Tugas saya sebagai pejabat pemerintah sebagaimana yang bertugas dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019, Pasal 69 ayat (1) yaitu:
1. Membentuk Undang-Undang bersama Presiden
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Mengawasi pelaksanaan UU , kebijakan pemerintah dan APBN melalui berbagai mekanisme rapat dan hak khusus
Dan saya akan mentaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi bahwa:
”Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!