Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Andai saya menjadi Ketua DPRD Sumatra Barat. Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Andai saya menjadi Ketua DPRD Sumatra Barat. Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

05 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Witri Mulia Putri – Program Saya yaitu :

‎1. “DPRD Jaga APBD” (Transparansi dan Partisipasi Anggaran)

‎• Tujuan: Memastikan anggaran daerah (APBD) tepat sasaran dan bebas dari kebocoran.

‎• Aksi nyata: Membuka dashboard digital real-time terkait pembahasan dan penyerapan APBD agar masyarakat bisa mengawasi langsung ke mana uang pajak mereka mengalir, serta melibatkan perwakilan warga dalam forum pra-pembahasan anggaran.

‎2. Program “Reses Digital & Sambung Rasa”

‎• Tujuan: Menjaring aspirasi masyarakat secara lebih luas, modern, dan tidak bersifat seremonial belaka.

‎• Aksi nyata: Membuat aplikasi atau platform pengaduan/aspirasi online terintegrasi yang wajib ditindaklanjuti oleh tiap anggota dewan di dapilnya masing-masing, dipadukan dengan turun langsung ke lapangan secara berkala.

‎3. Evaluasi dan Optimalisasi Perda Berbasis Kebutuhan Riil

‎• Tujuan: Membersihkan aturan daerah yang tumpang tindih serta melahirkan Perda yang langsung memihak ekonomi lokal dan UMKM.

‎• Aksi nyata: Melakukan inventarisasi Perda-perda lama yang menghambat investasi atau menyulitkan pelaku usaha kecil, lalu memprioritaskan legislasi yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal, kemudahan izin UMKM, serta tata kelola lingkungan.

‎4. Pengawasan Melekat (Wasdal) Proyek Infrastruktur dan Pelayanan Publik

‎• Tujuan: Menghentikan proyek-proyek mangkrak atau hasil pekerjaan fisik yang asal-asalan.

‎• Aksi nyata: Membentuk satuan tugas pengawasan DPRD yang turun sidak (inspeksi mendadak) secara independen ke proyek jalan, jembatan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan, serta membuka kanal bagi warga untuk melaporkan kerusakan fasilitas umum.

‎5. “Parlemen Remaja & Sekolah Demokrasi” (Peningkatan Partisipasi Pemuda)

‎• Tujuan: Mengedukasi generasi muda tentang fungsi politik yang bersih dan membangun kesadaran demokrasi sejak dini.

‎• Aksi nyata: Mengadakan program magang, dialog rutin antara mahasiswa/pelajar dengan pimpinan DPRD, serta melibatkan anak muda dalam memberikan masukan pada draf kebijakan daerah.

‎Bagi saya demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

‎Prinsip Utama Demokrasi

‎• Kedaulatan Rakyat: Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan secara langsung atau melalui sistem perwakilan.

‎• Negara Hukum (Rule of Law): Penyelenggaraan negara berlandaskan pada konstitusi dan hukum yang adil, bukan kekuasaan semena-mena.

‎• Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil: Sarana sirkulasi kekuasaan secara damai, jujur, dan transparan.

‎• Penghormatan HAM dan Hak Minoritas: Jaminan perlindungan kebebasan sipil, berpendapat, berserikat, serta hak-hak kelompok minoritas.

‎• Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan: Pembagian fungsi lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

‎Dan negara menurut saya adalah organisasi kekuasaan atau wadah tertinggi di suatu wilayah tertentu yang mempunyai kedaulatan, ditaati oleh rakyatnya, dan memiliki tujuan bersama.

‎Jika saya lalai dan berbuat kesalahan, merugikan negara dan rakyar maka saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum, menerima sanksi pidana atau administrasi, serta mengundurkan diri jika memegang jabatan publik.

‎Tugas saya sebagai pejabat pemerintahan sebagai mana yang tertuang dalam pasal

‎1.• DPRD Provinsi: Diatur dalam Pasal 101 (tugas dan wewenang) dan fungsi utamanya di Pasal 94.

‎2.• DPRD Kabupaten/Kota: Diatur dalam Pasal 154 (tugas dan wewenang) dan fungsi utamanya di Pasal 149.

‎Rincian Fungsi Utama (Pasal 94 & Pasal 149):

‎1. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)

‎2. Fungsi Anggaran (membahas dan menyetujui APBD)

‎3. Fungsi Pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD)

‎

‎3.Tugas dan Wewenang Pokok (Pasal 101 & Pasal 154)

‎Dan saya akan menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya, sesuai amanat UUD 1945 pasal 2 Ayat 13 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini